Tugas LKKS
- Mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial.
- Membina/ organisasi/lembaga sosial.
- Mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial.
- Menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- Melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap organisasi/lembaga sosial.
Fungsi LKKS
- Sebagai wadah koordinasi, komunikasi, konsultasi, advokasi dan kerja sama serta operasional dalam menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial.
- Menangani individu, keluarga dan kelompok masarakat yang terpinggirkan, kurang mampu, menghadapi krisis, mengalami disfungsi sosial melalui penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial.