LKKS

Tugas dan Fungsi

Admin

Tugas LKKS

  1. Mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial.
  2. Membina/ organisasi/lembaga sosial.
  3. Mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial.
  4. Menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. Melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap organisasi/lembaga sosial.

Fungsi LKKS

  1. Sebagai wadah koordinasi, komunikasi, konsultasi, advokasi dan kerja sama serta operasional dalam menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial.
  2. Menangani individu, keluarga dan kelompok masarakat yang terpinggirkan, kurang mampu, menghadapi krisis, mengalami disfungsi sosial melalui penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial.